Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaDaerahParlementariaUtama

Komisi II DPRD Maluku Menilai Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas Terkait Kompensasi Retribusi Hutan Adat di KKT

7
×

Komisi II DPRD Maluku Menilai Tidak Ada Dasar Hukum yang Jelas Terkait Kompensasi Retribusi Hutan Adat di KKT

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Maluku Irawadi. - Ist

AMBON, arikamedia.id – Ketua Komisi II DPRD Maluku, Irawadi menegaskan, tidak ada dasar hukum yang jelas untuk penetapan angka kompensasi retribusi hutan adat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Hal ini disampaikannya setelah DPRD KKT menemui Komisi II DPRD Maluku dan meminta perhatian DPRD Maluku karena masyarakat KKT menilai besaran kompensasi retribusi tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi setempat dan perlu direvisi.

Menurutnya, status hutan adat harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda), yang saat ini masih dalam proses di Komisi II DPRD Maluku.

“Perda ini adalah warisan dari periode sebelumnya dan masih dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar memiliki dasar hukum yang kuat untuk pengelolaan hutan adat,” kata Irawadi usai Rapat Komisi II di Baileo Rakyat Karpan Ambon, Senin (10/02/25).

Baca Juga  Walikota Dan Wakil Walikota  Ambon Gelar WAJAR Mulai Jumaat Ini

Katanya, jika Perda tentang hutan adat telah disahkan, maka seluruh kabupaten dan kota di Maluku dapat menyusun regulasi serupa agar memungkinkan adanya iuran dari pengelolaan hutan adat.

Konsultasi dengan Kementerian Kehutanan tetap diperlukan, lanjutnya mengingat retribusi hutan saat ini telah ditarik ke pemerintah pusat.

Lebih jauh kata Irawadi, pihaknya akan mengawal aspirasi masyarakat KKT terkait isu ini. Namun, fokus utama saat ini adalah penyelesaian Perda tentang hukum adat sebagai landasan utama sebelum adanya regulasi turunan seperti Pergub yang baru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *