RUU PPRT ini sudah diperjuangkan sejak 21 tahun lalu, tapi hingga kini nasibnya masih terkatung-katung. Berkali-kali dibahas, tapi berulang kali pula RUU PPRT ditunda. Nasib PRT mendapat pengakuan negara melalui legislasi yang kuat terus diabaikan.
Mengutip rilis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, pada 5 Mei lalu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan perlindungan merupakan materi utama RUU PPRT. Bob Hasan menjanjikan, Baleg akan menyusun kembali naskah akademik dan draf RUU dengan target disahkan di rentang waktu tahun 2025. Rancangan beleid ini sebagai bentuk negara hadir menjaga kondusifitas, menjaga HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saat itu ia berjanji akan menyusun naskah akademik dengan komitmen membuat RUU PPRT disahkan tahun ini. Bob memastikan, tahun ini RUU PPRT masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dalam menyusun draf RUU PPRT, Baleg DPR mengundang berbagai pihak sebagai bentuk partisipasi publik secara bermakna. Namun janji Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad dan Bob Hasan seperti menguap.
Pada bulan September 2025, pembahasan RUU PPRT di Panja RUU PPRT sudah mau diplenokan untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan ditetapkan sebagai RUU INISIATIF.. Namun salah satu pimpinan DPR meminta kajian lagi. Padahal selama masa 21 tahun itu, sudah puluhan kajian dilakukan. Dan dalam proses tahun 2025 ini juga sudah berkali-kali dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak, dan semua pihak yang diminta pendapat juga sudah mendesak agar RUU PPRT segera disahkan.










