BeritaNasionalParlementariaPemerintahanUtama

Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT,  Tagih Janji Prabowo dan DPR Sahkan RUU PPRT

17
×

Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT,  Tagih Janji Prabowo dan DPR Sahkan RUU PPRT

Sebarkan artikel ini
RUU PPRT belum disahkan jadi UU, diduga kendala ada di Ketua DPR RI - int

RUU PPRT ini sudah diperjuangkan sejak 21 tahun lalu, tapi hingga kini nasibnya masih terkatung-katung. Berkali-kali dibahas, tapi berulang kali pula RUU PPRT ditunda. Nasib PRT mendapat pengakuan negara melalui legislasi yang kuat terus diabaikan.

Mengutip rilis dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU PPRT, pada 5 Mei lalu, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, mengatakan perlindungan merupakan materi utama RUU PPRT. Bob Hasan menjanjikan, Baleg akan menyusun kembali naskah akademik dan draf RUU dengan target disahkan di rentang waktu tahun 2025. Rancangan beleid ini sebagai bentuk negara hadir menjaga kondusifitas, menjaga HAM bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ilustrasi PRT – internet

Saat itu ia berjanji akan menyusun naskah akademik dengan komitmen membuat RUU PPRT disahkan tahun ini. Bob memastikan, tahun ini RUU PPRT masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Dalam menyusun draf RUU PPRT, Baleg DPR mengundang berbagai pihak sebagai bentuk partisipasi publik secara bermakna. Namun janji Prabowo, Sufmi Dasco Ahmad dan Bob Hasan seperti menguap.

Baca Juga  Festival Santa Claus Jadi Jembatan Toleransi dan Ekonomi Kreatif

Pada bulan September 2025, pembahasan RUU PPRT di Panja RUU PPRT sudah mau diplenokan untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan ditetapkan sebagai RUU INISIATIF.. Namun salah satu pimpinan DPR meminta kajian lagi. Padahal selama masa 21 tahun itu, sudah puluhan kajian dilakukan. Dan dalam proses tahun 2025 ini juga sudah berkali-kali dilakukan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak, dan semua pihak yang diminta pendapat juga sudah mendesak agar RUU PPRT segera disahkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Penyimpangan ini kemudian dihitung oleh Inspektorat KKT melalui Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 700/LAK-7/III/2025. Hasil audit tersebut menyatakan bahwa…