NasionalOpiniParlementariaUtama

Ketika MKD Menjadi Penghalang Kebebasan Berpendapat

11
×

Ketika MKD Menjadi Penghalang Kebebasan Berpendapat

Sebarkan artikel ini
Kebebasan berbicara bukan lagi tentang hak, tapi tentang kekuasaan. (ilustrasi The Queerness)

Kritik, seperti yang disampaikan oleh Rieke mengenai kenaikan PPN, adalah bentuk pengawasan yang sah. 

Bahkan jika pendapat itu berujung pada kontroversi, DPR seharusnya merangkul dinamika tersebut sebagai bagian dari demokrasi, bukan menjadikannya sebagai alasan untuk memberangus kebebasan berpendapat.

Sebaliknya, pemanggilan oleh MKD terhadap anggota dewan hanya karena pandangannya berpotensi menjadi preseden buruk. 

Hal ini tidak hanya melemahkan integritas DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat tetapi juga mengirimkan pesan bahwa kritik terhadap kebijakan pemerintah dapat berujung pada pembungkaman.

Apakah MKD Melampaui Batas?

MKD dibentuk untuk menjaga kehormatan DPR, bukan menjadi penghalang bagi anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Tindakan memanggil Rieke atas pernyataan publiknya menunjukkan potensi pelampauan batas oleh MKD. 

Baca Juga  Gubernur Maluku Pastikan Bantuan Bencana Banjir Ambalau Tiba di Lokasi

Jika MKD terus mengambil langkah serupa, ia bisa kehilangan legitimasi di mata publik dan dianggap sebagai alat politik yang tidak netral.

Dalam demokrasi yang sehat, anggota dewan harus memiliki ruang untuk berbicara secara bebas tanpa takut akan intimidasi.

Jika MKD berperan sebagai “penjaga ketertiban” yang menghalangi kebebasan berpendapat, maka fungsinya perlu dievaluasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *