BeritaDaerahHukum & KriminalUtama

Kemenkumham Maluku Laksanakan Supervisi Dan Pembinaan Disiplin Pegawai

30
×

Kemenkumham Maluku Laksanakan Supervisi Dan Pembinaan Disiplin Pegawai

Sebarkan artikel ini

“Upaya Administratif tersebut terdiri dari 2 (dua) kategori, yaitu Keberatan dan Banding Administratif. Jika dianggap belum selesai, Pegawai ASN bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara”, ujar Hadiwinoto.

Menutup kegiatan Supervisi dan Pembinaan Disiplin Pegawai, Eko Herdianto merefresh kembali terkait keinginan Kakanwil Kemenkumham Maluku Hendro Tri Prasetyo yang ingin menjadikan Kanwil Maluku sebagai poros Timur, target yang tinggi dari Kakanwil ini diharapkan dapat memacu kinerja pegawai, dalam hal ini terkait Kedisiplinan dan Meminimalisir Pelanggaran. 

Eko juga mengharapkan para pengelola kepegawaian selalu melakukan internalisasi pada satuan kerja masing-masing dan berkoordinasi dengan Kantor Wilayah agar tercipta komunikasi yang baik antar bagian serta kemudahan dalam pemecahan masalah yang dihadapi.(AM-18)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *