“Penyerahan pengembalian uang agar menyerahkan ke Jaksa sampai batas waktu yang ditentukan,”paparnya.
Lebih lanjut Zet menjelaskan, sebelumnya dari hasil operasi Inteijen Kejati NTT telah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dana tunjangan DPRD Kota Kupang yang menyalahi aturan.
“Potensi kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 miliar lebih. Namun sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Kupang sudah mengembalikan uang kelebihan senilai Rp 670,5 juta ke Jaksa Kejati NTT,” terang Zet. (*)