RON 90 tersebut kemudian dilakukan blending di storage/depo untuk menjadi RON 92 dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
“Narasi oplosan itu tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kejaksaan,” ujar Fadjar sebagaimana dikutip dari pemberitaan Antaranews (26/2/2025).
Menurut Pertamina, yang dipermasalahkan oleh Kejagung adalah pembelian RON 90 dan RON 92, bukan terkait adanya oplosan Pertalite menjadi Pertamax. RON 90 adalah jenis bahan bakar minyak (BBM) yang memiliki nilai oktan sebesar 90. Pada produk Pertamina, RON 90 adalah Pertalite dan RON 92 adalah Pertamax.
Menurut Fadjar, yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah pembelian RON 90 yang diklaim sebagai RON 92, tidak ada kaitannya dengan oplosan Pertamax dan Pertalite.
Meski demikian, yang beredar di masyarakat tetaplah BBM jenis RON 92 atau Pertamax dengan spesifikasi yang sudah sesuai.
Fadjar jua menegaskan bahwa produk Pertamax yang sampai ke masyarakat sudah sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan Lembaga Minyak dan Gas Bumi (Lemigas).
Penyelidikan ini mencuat setelah Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam skandal korupsi tersebut. Dua tersangka terbaru adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.