AMBON, arikamedia.id – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Perwakilan Ombudman RI Provinsi Maluku secara masif melakukan pengawasan terhadap Kepala Daerah atau Pejabat Struktural, Aparatur Sipil Negara (ASN), Honorer Pemerintah, Kepala Desa dan Perangkat Desa.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Semuel Hatulely menjelaskan, salah satu pelanggaran yang kerap dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat Struktural adalah pemanfaatan sumber daya birokrasi.
“Pemanfaatan yang dimaksud ialah seperti dukungan program, sarana prasarana, serta aktivitas keberpihakan kepada peserta pemilu,” jelasnya, Jumat Pekan lalu.
Dikatakan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negera, ASN dituntut harus netral dan bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Olehnya, sikap ASN dalam masa pilkada akan menjadi sorotan Perwakilan Ombudsman RI Maluku dengan melakukan pengawasan, mengutip laman resmi Ombudsman Maluku.
Pengawasan lainnya menurut Hatuley, meliputi langkah koordinasi Ombudsman dengan instansi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap netralitas ASN. Ombudsman RI akan menyelesaikan dan menindaklanjuti pengaduan terkait dengan layanan publik dan laporan masyarakat yang masuk.