Yang berikut ada kebijakan Kemendikbud yang mengharuskan semua guru ASN yang mengajar di sekolah swasta harus dikembalikan ke sekolah negeri, inilah yang membuat orang tua siswa enggang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.
Menurutnya, kondisi inilah yang harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan provinsi Maluku.
“Usulan ombudsman RI Provinsi Maluku adalah mencari lahan untuk membangun sekolah Negeri yang baru di dalam kota, atau sekolah swasta yang di dalam kota bisa di jadikan sebagai sekolah Negeri,” Ungkapnya.
Persoalan lain adalah masalah aplikasi penerimaan siswa baru, bahwa aplikasinya ada di dinas dan verifikasinya ada di sekolah, hal ini yang menjadi sorotan dari ombudsman Maluku.
Terkait dengan masalah penambahan rombongan belajar (rombel) Menurutnya, sekolah mengusulkan kepada dinas dan ketika dinas menyetujuinya, dinas harus melaporkan kepada BPMP sebagai badan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang penambahan rombongan belajar, itu tiga siklus yang harus di pedomani terkait penambahan rombel. (*)