Link Banner
BeritaDaerahPendidikanUtama

Ini Penjelasan Ombudsman Maluku Terkait Masalah PPDB di Kota Ambon

82
×

Ini Penjelasan Ombudsman Maluku Terkait Masalah PPDB di Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat (Ist)

Yang berikut ada kebijakan Kemendikbud yang mengharuskan semua guru ASN yang mengajar di sekolah swasta harus dikembalikan ke sekolah negeri, inilah yang membuat orang tua siswa enggang menyekolahkan anaknya di sekolah swasta.

Menurutnya, kondisi inilah yang harus menjadi pertimbangan pemerintah daerah, dalam hal ini dinas pendidikan provinsi Maluku.

“Usulan ombudsman RI Provinsi Maluku adalah mencari lahan untuk membangun sekolah Negeri yang baru di dalam kota, atau sekolah swasta yang di dalam kota bisa di jadikan sebagai sekolah Negeri,” Ungkapnya.

Persoalan lain adalah masalah aplikasi penerimaan siswa baru, bahwa aplikasinya ada di dinas dan verifikasinya ada di sekolah, hal ini yang menjadi sorotan dari ombudsman Maluku.

Baca Juga  Swiss-Belhotel Ambon Hadirkan Promo Menu Lezat dengan Harga Spesial!

Terkait dengan masalah penambahan rombongan belajar (rombel) Menurutnya, sekolah mengusulkan kepada dinas dan ketika dinas menyetujuinya, dinas harus melaporkan kepada BPMP sebagai badan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur tentang penambahan rombongan belajar, itu tiga siklus yang harus di pedomani terkait penambahan rombel. (*)

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Link Banner