Link Banner
BeritaDaerahPendidikanUtama

Ini Penjelasan Ombudsman Maluku Terkait Masalah PPDB di Kota Ambon

76
×

Ini Penjelasan Ombudsman Maluku Terkait Masalah PPDB di Kota Ambon

Sebarkan artikel ini
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat (Ist)

Hasan Slamat menambahkan, kalau ada persoalan terkait dengan PPDB, masyarakat di minta untuk melaporkan kepada ombudsman Maluku, namun sampai hari ini tidak ada satupun laporan yang diterima ombudsman terkait masalah PPDB di kota Ambon.

Untuk Provinsi Maluku, persoalan PPDB sangat kecil, persoalan hanya pada 4 SMA Negeri dan 3 SMP Negeri  yang ada di pusat kota Ambon.

Hal yang sama disampaikan Kabid Pencegahan dan Maladministrasi kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Semuel Hatulely mengatakan, selain persoalan jalur sonasi yang terlalu luas bagi SMA Negeri 1 dan 2,  Hal yang terjadi adalah pada jalur penerimaan siswa baru, selain  jalur sonasi, ada juga afermasi, prestasi dan perpindahan orang yang, untuk tiga jalur ini siswa dari luar jalur sonasi bisa mendaftar dengan presentasi yang telah ditentukan.

Baca Juga  Kata Wagub Maluku Pensiun Bukan Akhir dari Produktivitas

“Makanya mengapa ada siswa yang tinggal di luar jalur sonasi bisa mendaftar di SMA Negeri 1 dan 2, karena setelah di verifikasi ternyata siswa tersebut masuk lewat jalur prestasi atau afermasi,” Jelas Semuel Hatulely.

Oleh karenanya ada beberapa usulan yang menjadi pertimbangan ombudsman yaitu untuk jalur afermasi (kurang mampu) harus dilakukan seleksi datanya, kalau siswa itu tinggal di luar jalur sonasi tidak boleh diterima, karena pertimbangan jangka panjang siswa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *