Hasan Slamat menambahkan, kalau ada persoalan terkait dengan PPDB, masyarakat di minta untuk melaporkan kepada ombudsman Maluku, namun sampai hari ini tidak ada satupun laporan yang diterima ombudsman terkait masalah PPDB di kota Ambon.
Untuk Provinsi Maluku, persoalan PPDB sangat kecil, persoalan hanya pada 4 SMA Negeri dan 3 SMP Negeri yang ada di pusat kota Ambon.
Hal yang sama disampaikan Kabid Pencegahan dan Maladministrasi kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Semuel Hatulely mengatakan, selain persoalan jalur sonasi yang terlalu luas bagi SMA Negeri 1 dan 2, Hal yang terjadi adalah pada jalur penerimaan siswa baru, selain jalur sonasi, ada juga afermasi, prestasi dan perpindahan orang yang, untuk tiga jalur ini siswa dari luar jalur sonasi bisa mendaftar dengan presentasi yang telah ditentukan.
“Makanya mengapa ada siswa yang tinggal di luar jalur sonasi bisa mendaftar di SMA Negeri 1 dan 2, karena setelah di verifikasi ternyata siswa tersebut masuk lewat jalur prestasi atau afermasi,” Jelas Semuel Hatulely.
Oleh karenanya ada beberapa usulan yang menjadi pertimbangan ombudsman yaitu untuk jalur afermasi (kurang mampu) harus dilakukan seleksi datanya, kalau siswa itu tinggal di luar jalur sonasi tidak boleh diterima, karena pertimbangan jangka panjang siswa tersebut.