Agus menambahkan, langkah ini membuktikan kemampuan Indonesia untuk beradaptasi dengan dinamika global tanpa mengorbankan kedaulatan hukum kewarganegaraan nasional.
Ia juga menyebutkan bahwa program serupa telah berhasil diterapkan di beberapa negara, seperti Overseas Citizenship of India (OCI), yang kini menjadi acuan internasional.
Program GCI terbuka bagi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI maupun eks WNI, serta anak dari perkawinan sah antara WNI dan WNA.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku bagi WNA dari negara yang pernah menjadi bagian dari Indonesia dan terlibat dalam gerakan separatis, atau bagi mereka yang memiliki latar belakang sebagai aparatur sipil, intelijen, atau militer di negara lain.
Pengajuan GCI dapat dilakukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id, mencakup proses penerbitan Visa Tinggal Terbatas, perubahan status menjadi Izin Tinggal Tetap, perpanjangan Izin Tinggal Tetap Tak Terbatas, hingga fasilitas izin masuk kembali tanpa batas.
“Imigrasi Indonesia akan selalu responsif terhadap kebutuhan dan tantangan global. GCI adalah bukti nyata bahwa kebijakan keimigrasian kita tidak hanya melayani, tetapi juga terus bertransformasi mengikuti perkembangan zaman,” tutup Agus. ***










