“Kami berharap bagi Warga Negara yang sudah memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri pada kantor kecamatan yang masih membuka kesempatan pendaftaran calon Pengawas TPS,” tulisnya.
Diketahui, bahwa Jadwal Pembentukan Pengawas TPS pada Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1) berlangsung selama 17 hari kalender yakni pada tanggal 12 – 28 September 2024, sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nomor: 301/Hk.01.01/K1/09/2024 Tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu (PAW) Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024. (AM-29)