AMBON, arikamedia.id – Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Provinsi Maluku secara tegas menyatakan penolakan terhadap aktivitas pertambangan yang dilakukan oleh PT Batulicin Beton Asphalit (BBA) di wilayah Kei Besar, Kabupaten Maluku Tenggara (Mara).
Pihaknya sempat turun ke lokasinya untuk memastikan dan melihat apa yang terjadi di sana, Fraksi merasa prihatin ada pengerukan besar- besaran di daerah ini sesuai data yang diperoleh 70 ha , luas Pulau Kei Besar 550 km.
“Apalagi material yang di ambil seluas 70 ha dengan 13 persen dari pulau itu, sebelum DPRD mengambil keputusan kami Fraksi PDIP menyatakan untuk menolak dengan tegas kehadiran tambang- tambang di pulau kecil karena dinilai mengancam kelestarian lingkungan dan tidak berpihak pada kepentingan masyarakat adat,” tukas Ketua Fraksi PDIP DPRD Maluku, Andreas Taborat, di ruangan Paripurna kantor DPRD Maluku, Senin (16/06/25).
Dikatakan, karena disemangati dengan Undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang perlindungan pulau-pulau kecil, Fraksi PDIP berpihak kepada rakyat dan dengan ini menyatakan menolak aktivitas pertambangan oleh PT BBA di Kei Besar.