“Kalau dulu laporan kita ke KASN, sekarang BKN, kita tidak tahu apakah rekomendasi kita itu dikerjakan atau tidak. Ada yang dilaksanakan,” ujarnya.
Proses ini jika dilakukan adalah harus ada sangsi yang dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berdasarkan rekomendasi dari BKN, jika PPK tidak memberikan sangsi, maka BKN akan membekukan akun ASN yang bersangkutan, dan kariernya sebagai ASN tamat, ini terlepas dari pidana.
Menurutnya, BKN punya aplikasi yang terdiri dari Sistim Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE), dimana semua institusi yang bertandatangan pada SKB bisa mengawasi prosesnya. Hanya saja sistim itu down karena pelaporan yang masuk terlalu banyak se-Indonesia sehingga harus diproses secara manual.
“Kita tunggu saja, kami akan tetap melakukan terkait dengan rekomendasi yang telah kami sampaikan ke BKN,” pungkas Subair.(AM-29)