BeritaDaerahKPU/BAWASLUPemerintahanUtama

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Tiga OPD Terbukti, Subair : Kami Telah Serahkan Berkas ke BKN

79
×

Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN oleh Tiga OPD Terbukti, Subair : Kami Telah Serahkan Berkas ke BKN

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Maluku Subair.

AMBON, arikamedia.id – Tiga Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Maluku yang diduga melanggar netralitas ASN masing-masing Kadis Pemuda dan Olahraga Sandy Wattimena, Kadis Infokom Maluku Melkias Lohy yang kini sedang menjadi Pj Bupati Maluku Barat Daya dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradillah Attamimi, terbukti.

Kasus ini ditindaklanjuti karena ditemukan fakta hukum oleh Bawaslu Maluku dan diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan berupa netralitas ASN dan hasil penanganan terhadap kasus ini ditindaklanjuti dengan mengirim laporan ke Kepala BKN.

“Kami telah menyerahkan berkasnya ke BKN, bagaimana proses selanjutnya Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti, mengumpulkan pasal yang dilanggar selanjutnya menyerahkan ke BKN,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair pada Giat Bawaslu Penguatan Kelembagaan, Senin (11/11/2024) di Biz Hotel Ambon.

Baca Juga  Menko Polkam Sampaikan Selamat Natal dari Prabowo kepada Jemaat di Gereja Katedral

Subair menegaskan, urusan selanjutnya BKN, Bawaslu tidak tahu kapan BKN akan melakukan tindak selanjutnya.

Ditambahkan, dirinya yang mengantar berkasnya dan dijanjikan akan segera dibentuk tim. Jadi kata Subair ada tim yang sudah dibentuk BKN, tim pengkajian, selanjutnya ditindaklanjuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) memfasilitasi pertemuan untuk menyelesaikan perbedaan pendapat yang terjadi dalam…