AMBON, arikamedia.id – Tiga Pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Maluku yang diduga melanggar netralitas ASN masing-masing Kadis Pemuda dan Olahraga Sandy Wattimena, Kadis Infokom Maluku Melkias Lohy yang kini sedang menjadi Pj Bupati Maluku Barat Daya dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Faradillah Attamimi, terbukti.
Kasus ini ditindaklanjuti karena ditemukan fakta hukum oleh Bawaslu Maluku dan diduga telah terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan berupa netralitas ASN dan hasil penanganan terhadap kasus ini ditindaklanjuti dengan mengirim laporan ke Kepala BKN.
“Kami telah menyerahkan berkasnya ke BKN, bagaimana proses selanjutnya Bawaslu diberikan kewenangan untuk melakukan penelusuran, mengumpulkan bukti, mengumpulkan pasal yang dilanggar selanjutnya menyerahkan ke BKN,” kata Ketua Bawaslu Maluku Subair pada Giat Bawaslu Penguatan Kelembagaan, Senin (11/11/2024) di Biz Hotel Ambon.
Subair menegaskan, urusan selanjutnya BKN, Bawaslu tidak tahu kapan BKN akan melakukan tindak selanjutnya.
Ditambahkan, dirinya yang mengantar berkasnya dan dijanjikan akan segera dibentuk tim. Jadi kata Subair ada tim yang sudah dibentuk BKN, tim pengkajian, selanjutnya ditindaklanjuti.