Politikus PDIP itu menjelaskan, pelarangan diusulkan guna mencegah terpengaruhinya opini publik terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Hasanuddin menyebut soal pelarangan konten eksklusif jurnalisme investigasi ini masih didiskusikan karena jurnalisme investigasi itu ada banyak hal yang berpengaruh.
“Saya kira bisa dipahami. Jadi jangan sampai proses hukum yang dilakukan aparat terpengaruh konten jurnalisme investigasi,” kata Hasanuddin kepada Tempo, Sabtu, 11 Mei 2024.
Kendati begitu, Hasanuddin mengatakan pendapat yang meminta agar siaran eksklusif jurnalisme investigasi tetap ditayangkan juga masih bergema di ruang rapat Komisi. “Saya pribadi mendukung agar tidak dilarang. Dengan syarat tidak mempengaruhi opini publik terhadap proses hukum yang sedang berlangsung saja,” ujarnya. Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno Laksono, juga mengatakan DPR tidak memiliki maksud dan tujuan untuk melemahkan keberadaan pers. “Kami menghormati pers dan tidak memiliki niat untuk membungkam atau melemahkan,” kata Dave.
Politikus partai Golkar itu mengatakan, DPR membuka ruang kepada insan pers, masyarakat sipil dan para pegiat untuk membantu menyempurnakan revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran tersebut.