AS telah membuat laporan palsu tentang permasalahan rumah dinas yang dimiliki 12 dosen senior yang telah dibuktikan sah dan legal.
Semua infomasi tersebut adalah kesimpulan laporan yang telah resmi disampaikan ke Kemendikbudristek, Menteri Politik Hukum dan HAM RI, Direktur Jenderal Vokasi Riset dan Teknologi, Inspektur Jenderal Kementrian Pendidikan, Budaya Riset dan Teknologi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan beberapa lembaga lainnya. (AM-29)