Bahwa keputusan pemberhentian Dr. Agus Siahaya, S.E., M.P tandasnya, adalah keputusan Kemendikbudristekdikti atas perbuatannya, setelah yang bersangkutan diperiksa dan telah menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Informasi lain yang diperoleh arikamedia, AS sebagai akademisi Politeknik Negeri Ambon telah melakukan dugaan pelecehan seksual. Perbuatan tercela tersebut bukan saja melanggar kode etik pegawai ASN di Politeknik Negeri Ambon melainkan juga merupakan perbuatan melanggar hukum pidana yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
AS telah membuat dan mengirimkan laporan palsu ke instansi kepolisian, kejaksaan negeri, bahkan sampai ketingkat KPK. AS telah berulang kali menolak panggilan dari ketua dan tim pembina pegawai negeri sipil di Politek Ambon. Hal tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan sudah tidak bersedia untuk dibina agar terwujud perbaikan sikap dan perilakunya dalam instansi kami.
AS telah melakukan plagiasi ketika membawakan orasi dies Politeknik Negeri Ambon. Orasi yang disampaikan merupakan teks pidato pengukuhan seorang guru besar. Prof. Dr. H. MUHAMMAD YAHYA, M.Kes., M.Eng.
Plagiasi lainnya dilakukan yang bersangkutan saat pengurusan kenaikan pangkat dosen. Karya tulis mahasiswa dijiplak secara utuh. AS telah memanipulasi dana PKL mahasiswa sehingga mahasiswa tidak dapat melakukan praktek untuk memenuhi syarat kegiatan PKL.