“Persetujuan SK LHKPN ini menunjukkan komitmen DPRD Provinsi Maluku dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara,” ujarnya.
Ia berharap penetapan Propemperda dan SK LHKPN 2026 mampu memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
“Dengan Propemperda yang komprehensif dan pembahasan Ranperda yang mendalam, DPRD Maluku berkomitmen menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Rahawarin.*










