Ranperda Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Peran Pemerintah Daerah, yang mengatur penggunaan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman sekaligus memperjelas peran pemerintah daerah.
Ranperda Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Hutan Adat, yang menata pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat adat.
Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Perizinan, untuk menciptakan iklim investasi kondusif dan mempercepat layanan perizinan.
Ranperda Destinasi Pariwisata, yang fokus pada pengembangan sektor wisata dan peningkatan kualitas layanan.
Ranperda Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi, guna meningkatkan mutu pembangunan dan mencegah praktik merugikan.
Ranperda Penyelenggaraan Pelayanan Publik, untuk memperkuat kualitas layanan pemerintah dan transparansi.
Selain itu, terdapat sejumlah ranperda usulan Pemerintah Daerah, seperti Ranperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Ranperda Cadangan Pangan Provinsi Maluku, serta perubahan ranperda terkait perangkat daerah, ketenteraman dan ketertiban umum, serta pajak dan retribusi daerah.
Dalam rapat yang sama, DPRD Maluku juga menyetujui Surat Keputusan LHKPN Provinsi Maluku Tahun 2026.
Rahawarin menegaskan bahwa penetapan SK tersebut merupakan bagian dari komitmen lembaga legislatif dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.










