AMBON, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 serta menyetujui Surat Keputusan terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Provinsi Maluku tahun 2026.
Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Maluku itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Maluku, Fauzan Rahawarin, pada Kamis malam, 27 November 2025.
Rahawarin menjelaskan bahwa Propemperda 2026 menjadi pedoman bagi DPRD dan Pemerintah Provinsi dalam pembentukan peraturan daerah sepanjang tahun mendatang.
“Propemperda ini menjadi acuan bagi kita semua dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Kami berharap, peraturan daerah yang dihasilkan mampu mendukung pembangunan di berbagai sektor serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Maluku,” kata Rahawarin.
Ia menambahkan, penyusunan Propemperda disusun melalui koordinasi antara DPRD dan Pemerintah Daerah agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat.
Dalam Propemperda 2026, DPRD Maluku menetapkan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas yang menyasar sektor-sektor strategis.










