Terkait dugaan penyelewengan anggaran, Rofik mengaku hal tersebut bukan merupakan ranah DPRD. Hanya saja ia akan meminta Dinas Koperasi untuk melakukan observasi dan supervisi terhadap pengelolaan koperasi TKBM.
Tak hanya Ahmad Suat, Hamdan yang merupakan Buruh juga meminta perlindungan dewan. Hanya saja faktor pemberhentiannya berbeda dengan Suat.
Dalam rapat bersama, Rofik telah meminta untuk dilakukan mediasi agar yang bersangkutan di pekerjakan kembali.
“Menurut TKBM beliau ini buruh lepas, tadi kami sudah mintakan di mediasi lagi, difasilitasi kemudian dipanggil. Apalagi beliau dengan 10 anak, tadi saya minta kepada kepala TKBM untuk menggunakan sisi kemanusiaannya, agar yang bersangkutan bisa dikembalikan. Karena itu kami minta beliau dipanggil, ada jalan agar beliau kembali bekerja,” pungkas Rofik.(*)