Mengingat ada beberapa kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, baik oleh karena adanya kelalaian maupun unsur kesengajaan, sehingga dari kegiatan ini, seluruh peserta kegiatan dapat berdiskusi dengan Tim Jaksa Garda Desa Kejaksaan Tinggi Maluku seputar permasalahan yang ada di Desa/Negeri masing – masing maupun ditingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Sementara Camat Nusaniwe menyampaikan terima kasih karena telah memilih Kecamatan Nusaniwe sebagai lokasi kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program Jaga Desa.
“Tentunya kami berharap dari materi yang disampaikan nanti dapat bermanfaat bagi Kepala Pemerintahan Negeri dan Perangkat, sehingga dapat mengurangi berbagai permasalahan dan menjadi petunjuk dalam pengelolaan Dana Desa,” Jelas Quraizin.
Kepala seksi Sosial Budaya Kemasyarakatan bidang intelejen kejati Maluku Irvan Bilaleya, meminta agar seluruh jajaran Pemerintah Negeri dapat membangun komunikasi dengan pihak Kejati Maluku melalui Pos Jaksa Garda Desa di Kantor Kejati Maluku dan Media Aplikasi Group WhatsApp sebagai wadah diskusi bersama Tim Jaksa Garda Desa Kejati Maluku.(AM-18).