
Berdasarkan hasil pemeriksaan, LKPD Pemerintah Provinsi Maluku Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), memiliki kecukupan pengungkapan yang memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif. Dengan dasar tersebut, BPK memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun 2023.
Selanjutnya dari hasil pemeriksaan BPK atas LKPD Provinsi Maluku Tahun 2023, BPK menemukan permasalahan kelemahan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam penyusunan laporan keuangan Tahun 2023 dan pengelolaan keuangan daerah. Permasalahan tersebut, diantaranya adalah Pengelolaan Keuangan SKPD belum sepenuhnya memadai, Realisasi belanja perjalanan dinas pada sepuluh SKPD tidak sesuai ketentuan, dan Kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 15 (lima belas) paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Selain menyerahkan LHP LKPD, BPK juga menyerahkan IHPD yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK yang dilaksanakan di Tahun 2023 di wilayah Maluku yang meliputi 12 LHP LKPD, 4 LHP Kinerja, 7 LHP DTT, yang mengungkapkan 339 Temuan Pemeriksaan dengan 962 rekomendasi.