Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini. Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.
Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan. “Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).(**)
Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut
