BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

30
×

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Mahkamah Agung (MA) pun hanya memerlukan waktu 3 hari untuk mengubah syarat usia calon kepala daerah ini. Gugatan itu dilayangkan Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana itu diproses tanggal 27 Mei dan diputus pada tanggal 29 Mei 2024.

Juru bicara MA Suharto mengeklaim cepatnya proses kabul atas gugatan ini sebagaimana asas ideal sebuah lembaga peradilan. “Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5/2024).(**)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Dirinya berharap melalui rapat kerja KONI Buru Selatan nanti, akan  melahirkan program-program yang terukur, inovatif dan menyentuh kebutuhan pembinaan atlet dengan baik. Tentunya…

Berita

Indosat akan terus memantau kondisi jaringan dan kebutuhan masyarakat di lapangan, serta menyesuaikan dukungan sesuai situasi. Sebagai bagian dari masyarakat Indonesia, Indosat…