BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

21
×

Belajar dari MA dan MK, Utak-atik Hukum demi Penguasa Bakal Berlanjut

Sebarkan artikel ini

Yoes juga menyampaikan, jika Kaesang memang menggunakan dasar hukum itu buat bersaing dalam Pilkada serentak 2024 dan menang, maka dia diperkirakan bakal semakin mengokohkan dinasti politik Jokowi. Sebelumnya diberitakan, putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis.

Dengan putusan itu, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota jika berusia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon sebagaimana diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU (PKPU) nomor 9/2020.

Di sisi lain, jika Kaesang didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang kemungkinan tidak bisa lolos persyaratan karena usianya belum genap 30 tahun. Akan tetapi, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025 maka usianya sudah genap 30 tahun dan memenuhi syarat usia calon kepala daerah-calon wakil kepala daerah yang terbaru.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *