BeritaDaerahKPU/BAWASLUUtama

Bawaslu Maluku Ajak Masyarakat Terus Awasi dan Laporkan Pelanggaran Kampanye

14
×

Bawaslu Maluku Ajak Masyarakat Terus Awasi dan Laporkan Pelanggaran Kampanye

Sebarkan artikel ini
Anggota Bawaslu Maluku Astuty Usman,S.Ag.,MH.

Lalu, apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye Pilkada serentak 2024? Anggota Bawaslu Maluku ini mengajak tim pemenangan kandidat kepala daerah  kembali dalam aturan yang telah ditetapkan KPU, antara lain, bahan kampanye yang dimaksud meliputi selebaran, brosur, pamflet, dan/atau poster. Sementara yang dimaksud alat peraga kampanye yakni reklame, spanduk, dan/atau umbul-umbul.

Kata Komisioner Bawaslu Maluku ini, tempat yang dilarang menempelkan Alat Peraga Kampanye (APK) adalah, Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung milik pemerintah, Tempat pendidikan, Fasilitas tertentu milik pemerintah,  dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Tempat yang dilarang menempelkan bahan kampanye sambungnya, Tempat ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, Gedung atau fasilitas milik pemerintah, Tempat pendidikan, Jalan protokol dan atau jalan bebas hambatan, Prasarana dan sarana publik serta Taman dan pepohonan.

Baca Juga  Wali Kota Ambon Klarifikasi Hasil Seleksi PPP dan Kuota Guru PPG

Bahwa Larangan dalam muatan kampanye bila dilihat dalam aturan PKPU nomor 13 tahun 2024, sebagaimana diatur materi kampanye paslon menurutnya, dalam kampanye, para paslon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *