Pada Maret 2025, Kementerian Lingkungan Hidup menetapkan program ‘Satu RW Satu Bank Sampah’ sebagai program strategis nasional. Menteri Hanif Faisol Nurofiq menargetkan pembentukan 83.451 bank sampah baru hingga 2029.
Data dari Sistem Informasi Bank Sampah Nasional (SIBSN) per Februari 2025 mencatat ada 371 BSI dan 24.893 BSU, dengan lebih dari 892 ribu nasabah aktif di 447 kabupaten/kota. Besarnya jumlah bank sampah menjadikan Indonesia memakainya sebagai instrumen dalam diplomasi lingkungan, sejalan dengan komitmen Global Plastics Treaty untuk transisi tata kelola sampah dari hulu ke hilir.
Namun, pemerintah turut menegaskan bahwa bank sampah tidak bisa menjadi satu-satunya solusi dalam mengatasi persoalan plastik. menyebutkan, bank sampah menjadi bagian penting dalam pembahasan Intergovernmental Negotiating Committee (INC) 5.2 di Jenewa, Swiss, pada 5–13 Agustus 2025.
“Bank sampah dalam konteks INC-5.2 menjadi bagian dari penerapan waste management, khusus terkait sirkular ekonomi Indonesia,” kata Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional dan Diplomasi Lingkungan, KLH, Erik Teguh Primiantoro Erik pada 21 Agustus 2025.
Menurut dia, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029 juga menargetkan seluruh sampah terkelola dengan bank sampah sebagai instrumen pendukung sistem sirkular ekonomi, bersama elemen pendukung lain. “Bank sampah harus menjadi bagian terintegrasi dalam ekosistem sirkular ekonomi untuk mencapai target 100 persen sampah, termasuk plastik, terkelola dengan baik 2029.” **