BeritaNasionalOpiniUtama

Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

24
×

Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Sebarkan artikel ini
Romli Atmasasmita (Internet)

Masa depan pemberantasan korupsi sangat tergantung bukan hanya pada integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparatur penegak hukum, akan tetapi juga tergantung dari niat baik dan kesungguhan sikap dan kebijakan serta langkah tindakan seluruh penyelenggara negara termasuk elite eksekutif, legislatif, dan lembaga kekuasaan kehakiman itu sendiri. Tanpa hal-hal tersebut, mimpi Indonesia Emas Tahun 2045 tidak akan dapat diwujudkan.

Sumber : SindoNews.com


Baca Juga  Sambut HUT Ke-54 Basarnas, Kantor SAR Ambon Ziarah ke TMP Kapahaha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Program Pelatihan Vokasi Nasional juga dirancang untuk memberikan skilling, upskilling, dan reskilling kepada para peserta, dengan mengedepankan prinsip link and match. Prinsip itu memastikan keselarasan kuat antara…