BeritaNasionalOpiniUtama

Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

17
×

Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Sebarkan artikel ini
Romli Atmasasmita (Internet)

Masa depan pemberantasan korupsi sangat tergantung bukan hanya pada integritas, profesionalitas, dan akuntabilitas aparatur penegak hukum, akan tetapi juga tergantung dari niat baik dan kesungguhan sikap dan kebijakan serta langkah tindakan seluruh penyelenggara negara termasuk elite eksekutif, legislatif, dan lembaga kekuasaan kehakiman itu sendiri. Tanpa hal-hal tersebut, mimpi Indonesia Emas Tahun 2045 tidak akan dapat diwujudkan.

Sumber : SindoNews.com


Baca Juga  Malam Puncak Perayaan HUT Ke-61, Partai Golkar Maluku Gelar Doa untuk Bangsa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Indosat bersama Nokia meluncurkan Generasi Terkoneksi (GenSi) #TerkoneksiBersamaNokia sebuah inisiatif literasi kecerdasan artifisial (AI) yang ditujukan untuk memperkuat kemampuan digital masyarakat Indonesia secara merata dari perkotaan hingga daerah – IOH

Berita

Dirinya berharap melalui rapat kerja KONI Buru Selatan nanti, akan  melahirkan program-program yang terukur, inovatif dan menyentuh kebutuhan pembinaan atlet dengan baik. Tentunya…