BeritaNasionalOpiniUtama

Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

8
×

Aspek Hukum tentang Kerugian Negara dalam UU Tipikor

Sebarkan artikel ini
Romli Atmasasmita (Internet)

Yurisprudensi yang dianut sepenuhnya dalam sistem hukum Common Law, merupakan kebiasaan praktik peradilan yang mewajibkan pengadilan selanjutnya mengikuti putusan pengadilan dalam perkara yang mirip sama dan telah diputus terdahulu (asas precedent).

Namun demikian, sistem (hukum) ketatanegaraan UUD 1945 dan UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Pasal 10 Ayat (1): Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh atau erga omnes, yakni setiap lembaga negara termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif wajib tunduk dan mematuhinya.

Sampai saat ini belum terdapat solusi hukum yang dapat mencerminkan kepastian hukum dalam peradilan tindak pidana tipikor di Pengadilan Tipikor sehingga masih jauh dari tercapainya tujuan keadilan apalagi kemanfataannya baik bagi pribadi indidivu, masyarakat, juga bagi bangsa dan negara.

Baca Juga  Dari Perayaan Natal 2024 Lapas Wahai

Seperti contoh perkara tipikor yang melibatkan proyek-proyek infrastruktur dengan nilai triliunan rupiah, berdampak terhadap stagnasi efisiensi dana APBN yang disediakan untuk pembangunan infrastruktur dan yang pasti meluapnya kuantitas hunian lapas dengan segala ekses negatifnya serta kemandekan pembangunan proyek-proyek strategis.

Dampak negatif peradilan perkara korupsi juga terjadi dalam baik nilai kuantitas dan kualitas pemasukan/pengembalian keuangan negara yang berhasil diselamatkan dibandingkan dengan biaya proses pemeriksaan perkara korupsi sejak proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai pada persidangan yang memakan waktu paling cepat 6 (enam) bulan dan paling lambat 1 (satu) sampai dengan 2 (dua) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

“Hal ini juga adalah implementasi dari Program Asta Cita Presiden RI poin ke-8 yaitu ‘Memperkuat Penyelarasan Kehidupan Yang Harmonis, serta meningkatkan Toleransi…

Berita

Ahmad juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk menguatkan fungsi pengawasan dalam struktural dan tata kelola BUMD. Ia menyebut, komisaris BUMD juga harus…