“Yang pertama adalah Perda tentang Kearsipan, dan yang kedua adalah Perda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Keduanya penting untuk memastikan pengelolaan dokumen dilakukan secara digital dan terdokumentasi dengan baik. Harus ada arsiparis yang profesional, dan sistem pengendalian arsip yang jelas,” jelas Benhur.
Kata Ketua DPD PDI Perjuangan Maluku ini, hilangnya dokumen penting ini menjadi tamparan keras bagi kredibilitas pemerintah daerah. Kasus ini telah mencoreng wibawa birokrasi. Baru pertama kali terjadi di Maluku. ***