Mayoritas anggota geng motor yang terlibat dalam kejahatan adalah remaja dan pemuda berusia antara 15 hingga 25 tahun. Faktor-faktor seperti pengaruh teman sebaya, lingkungan, dan kurangnya pendidikan dianggap berkontribusi terhadap keterlibatan mereka dalam kejahatan. Kejahatan oleh geng motor paling sering terjadi di daerah perkotaan padat penduduk, terutama di daerah yang memiliki tingkat pengawasan yang rendah dan jalan-jalan yang kurang penerangan.
Meskipun data spesifik dan rinci seringkali tidak dipublikasikan secara luas, berbagai laporan dari media dan aparat penegak hukum menunjukkan bahwa aksi kriminal oleh geng motor merupakan masalah yang serius dan perlu ditangani dengan pendekatan yang komprehensif. Kerja sama antara polisi, pemerintah daerah, dan masyarakat sangat penting untuk mengatasi masalah ini.
Langkah Polda Sumut pun mendapatkan dukungan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Ia menegaskan bahwa aksi geng motor tidak boleh dianggap sepele karena dampaknya sangat merugikan masyarakat. “Geng motor harus dianggap sebagai kelompok penjahat, bukan hanya aksi seru-seruan atau kenakalan semata,” ujar Sahroni dalam keterangan persnya kepada Parlementaria di Jakarta, Senin (12/08/2024).