Sebagai pilar ke-4 demokrasi media massa punya peran penting untuk terlibat dalam proses Pemilu atau proses Pilkada khususnya penyajian informasi. Hanya 11% masyarakat kita mendapatkan informasi publik lewat media sedangkan 85% masyarakat memperoleh informasi lewat media sosial (medsos).
“Harapan kami masyarakat bisa memperoleh informasi lewat media. Proses pencalonan misalnya KPU akan buka pasangan calon lewat medsos KPU dan lewat media mainstream. Terkait iklan kampanye, ini difasilitasi KPU baik media cetak, media eletronik disamping fasilitasi kampanye yang dilakukan oleh KPU,” imbuhnya.
Menurutnya, ada juga debat publik biasanya kita bekerjasama dengan media eletronik, dalam rangka menyiapkan debat calon Kepala Daerah sebanya tiga kali.
Dalam proses debat ada kerjasama KPU dengan media massa, untuk menyiarkan secara langsung proses debat. Berkaitan dengan pemberitaan dan penyiaran kampanye, dalam rangka menyampaikan informasi atau berita oleh media cetak, eletronik dan lembaga penyiaran, diatur di PKPU 4 tentang Kampanye.
“Berkaitan dengan media dalam proses peliputan, dan penyiaran informasi dan kegiatan sosialisasi bisa secara langsung, dalam partisipasi masyarakat memang sangat mungkin KPU bekerjasama dengan organisasi profesi. Dengan tujuan menyebarkan informsi Pemilu dan Pilkada, meningkatkan angka partisipasi pemilih,” tambahnya. (AM-29)