Untuk diketahui, hasil evaluasi ini memiliki implikasi yang signifikan bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Maluku.
Dengan adanya perbaikan yang berkelanjutan, diharapkan masyarakat dapat memperoleh layanan yang lebih cepat, mudah, dan transparan baik itu dari Kantor Wilayah maupun Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Imigrasi. (Humas/AI)