JAKARTA, arikamedia.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada terkait sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis. Bawaslu menyampaikan sudah mengirim surat kepada TNI dan Polri terkait hal itu.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang (UU) Pilkada, yang mengatur sanksi bagi anggota TNI dan Polri yang terlibat dalam politik praktis.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengungkapkan, pihaknya sedang mengkaji putusan tersebut untuk menyesuaikan tugas pengawasan Bawaslu terkait netralitas TNI-Polri.
“Nanti kita lihat, putusan pilkada putusan MK-nya ya oke,” ujar Bagja kepada wartawan dalam acara Deklarasi Kampanye Pilkada Damai di Gedung Bawaslu RI, Minggu (17/11/2024). Bagja menambahkan, Bawaslu telah mengirimkan surat kepada institusi TNI dan Polri untuk mendiskusikan putusan MK tersebut.
“Lagi kirim surat sudah kirim surat ke TNI dan Polri,” jelasnya. Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan nomor 136/PUU-XXII/2024 yang meminta penambahan frasa “TNI/Polri” dan “pejabat daerah” dalam Pasal 188 UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dengan adanya putusan ini, anggota TNI-Polri yang terlibat dalam praktik politik yang menguntungkan salah satu pasangan calon kepala daerah dapat dikenakan sanksi pidana. “Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam persidangan pada Kamis (14/11/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi (MK) Mahfud MD menceritakan, dirinya pernah diberikan pengawal dua orang dari Luhut Binsar Pandjaitan. Dua orang itu berasal dari satuan Penanggulangan Teror (Gultor) Kopassus TNI Angkatan Darat (AD).