AMBON, arikamedia.id – Sesuai dengan hasil Rekapitulasi Pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) provinsi Maluku, Pendaftaran Pengawas TPS Pemilihan Tahun 2024 di Provinsi Maluku Periode 12 – 28 september 2024 (Gelombang I) dan Periode 1 – 10 Oktober 2024 (Gelombang II), sebanyak 3301 PTPS dari 1234 Desa/Kel, 118 Kecamatan dan 11 Kab/Kota.
Anggota Bawaslu Maluku Stevin Melay dalam rilisnya, Sabtu (12/10/2024), jumlah TPS yang belum ada pendaftarnya yakni pada gelombang satu sebanyak 171 TPS, sementara pada gelombang dua masih terdapat 31 TPS yang tidak ada pendaftar. 31 TPS tersebut ada di tiga Kabupaten/Kota. Antara lain : Ambon (27 TPS), SBB (1 TPS) dan Malteng (3 TPS).
“Jumlah TPS yang belum Memenuhi dua kali kebutuhan Pendaftar yakni pada 1012 TPS di 11 Kabupaten/Kota,” tulis Komisoner Bawaslu ini.
Pendaftar Pengawas TPS di Provinsi Maluku sesuai dengan Data yang dilaporkan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota tertanggal 10 Oktober 2024 yakni pada Gelombang satu sebanyak 4934 pendaftar, menjadi 5498 pendaftar di Gelombang dua dari 3301 TPS.
Artinya disebutkan, terdapat penambahan Pendaftar sebanyak 564 pendaftar dengan presentase Laki-Laki 2702 Pendaftar (49%) dan Perempuan 2796 Pendaftar (51%),