AMBON, arikamedia.id – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat paripurna penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran (TA) 2024.
Paripurna berlangsung di rumah rakyat, karang panjang, Ambon, Sabtu (07/09/2024), dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun dan Wakil Ketua DPRD Azis Sangkala. Turut dihadiri Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta Pimpinan OPD Lingkup Pemda Maluku.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, mengatakan paripurna yang dilaksanakan merupakan paripurna ketujuh masa persidangan ketiga tahun sidang 2024-2025.
Sebagaimana diketahui, APBD merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran yang ditetapkan bersama DPRD, dan Pemerintah Daerah (Pemda).
Untuk 2024 seluruh proses implementasi APBD telah dilakukan secara baik oleh Pemda. Dan dengan kewenangan yang dimiliki dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sejalan dengan itu jelasnya, ketentuan perundang-undangan mengamanatkan Pemda untuk menyampaikan Rancangan APBD setiap tahunnya kepada DPRD untuk dibahas melalui Badan Anggaran (Banggar), untuk selanjutnya dilakukan persetujuan bersama.