BeritaDaerahPemerintahanUtama

Penjelasan Resmi Pemkot Perihal Belum Dibayarkan Jasa Sejumlah Perussahaan

11
×

Penjelasan Resmi Pemkot Perihal Belum Dibayarkan Jasa Sejumlah Perussahaan

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id  – Plt. Kadis Kominfo dan Persandian selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Ronald H. Lekransy, menjelaskan terkait belum dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska.

Ditemui di ruang kerjanya di balai Kota, Senin (13/08/2024) Lekransy menjelaskan, hal itu disebabkan ada mekanisme penganggaran yang harus dipatuhi selaku penyelenggara negara, mencakup  mekanisme  perencanaan, pembahasan, hingga pelaksanaan.

“Artinya bahwa setiap program/kegiatan dan anggaran setiap tahun sedianya terencana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang  disetujui Pemerintah Daerah (Pemda) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dan selanjutnya APBD ini menjadi pedoman Pemda dalam melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah. Norma ini yang menjadi pendekatan Pemkot dalam menyikapi mekanisme dibayarkannya jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska,” jelasnya.

Baca Juga  Rayakan HUT Ke-17, Ketua FJPI Maluku Harap 2025 Bisa Gelar Kegiatan Berbasis Gender  

Dirinya kembali menegaskan penjelasan sebelumnya bahwa Pemkot tetap menghormati  putusan pengadilan, dan mempunyai itikad baik, dan karena ini terkait dengan pemanfaatan APBD, maka  Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Program Pembinaan Kemandirian Gencar di Lakukan, Ciptakan Kerukunan Antar Umat Beragama   WAHAI, arikamedia.id – Program-program pembinaan di Lapas Wahai tengah gencar…

Berita

JAKARTA, arikamedia.id – Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR, meminta agar pemerintah tak tergesa-gesa dalam menentukan keputusan untuk menghentikan operasional Badan Usaha Milik Daerah…