BeritaDaerahPemerintahanUtama

Pemkot Jelaskan Pembayaran Jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska

26
×

Pemkot Jelaskan Pembayaran Jasa CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska

Sebarkan artikel ini

AMBON, arikamedia.id –  Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kota Ambon Ronald Lekransy, selaku Juru Bicara Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Kepada Tim Media Center, Selasa (16/07/2024) di Balai Kota, mengakui bahwa ada gugatan perdata terhadap Pemkot Ambon di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, melalui kuasa Hukum Tiga perusahaan masing-masing CV. Wilsa, CV. Sarira dan UD. Ronawiska, yang bergerak di bidang Jasa sewa tenda, meja, kursi, dekorasi, dan pengadaan barang keperluan lainnya. 

“Untuk diketahui bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa melalui mediasi Hakim Pengadilan Negeri Ambon, berdasarkan kesepakatan perdamaian yang tertuang di dalam Putusan Perkara Perdata Nomor: 119/Pdt.G/2024/PN Amb, Perkara Nomor: 121/Pdt.G/2024/PN Amb, dan Perkara Nomor: 122/Pdt.G/2024/PN Amb,” ungkapnya.

Baca Juga  Kumham Maluku Gelar Peringatan Hari Ibu ke-96, Tekankan Peran Perempuan dalam Pembangunan

Terhadap Putusan pengadilan tersebut, Lekransy, menjelaskan bahwa Pemkot tetap menghormati dan mempunyai itikad baik untuk melaksanakannya, sehingga  komunikasi terus dibangun dengan para pihak. 

Namun, karena ini terkait dengan pengelolaan anggaran negara (APBD) Kota Ambon, maka Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati – hatian dalam setiap proses yang dilakukan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *