Arikamedia.id – Komisi IV DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses ke Pelabuhan Perikanan Nusantara Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (10/10/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau fasilitas operasional kapal patroli serta mengevaluasi efektivitas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di wilayah perairan timur Indonesia.
Dalam peninjauan tersebut, tim Komisi IV DPR RI menyoroti kerawanan praktik penangkapan ikan ilegal (illegal, unreported, and unregulated/IUU fishing) di area Maluku dan Maluku Utara yang mencakup tiga zona penangkapan ikan.


Tantangan utama yang dihadapi di lapangan adalah keterbatasan anggaran operasional, di mana kapal patroli pengawas rata-rata hanya memiliki kemampuan waktu layar selama 100 hingga 120 hari dalam setahun, mengutip akun DPR RI.
Selain keterbatasan waktu patroli, pengawasan hasil tangkapan juga belum terdata secara maksimal. Banyak hasil tangkapan nelayan lokal yang tidak terukur secara resmi karena kerap langsung ditransaksikan di tengah laut kepada kapal-kapal pengumpul yang bersiaga.
Anggota Komisi IV DPR RI Alien Mus menegaskan urgensi penambahan armada kapal pengawas dan peningkatan durasi hari layar operasional untuk melindungi kekayaan laut nasional secara optimal.










