BeritaDaerahHukum & KriminalTNI dan POLRIUtama

Penganiayaan Brutal di Malra Masuk Tahap Penuntutan, Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

11
×

Penganiayaan Brutal di Malra Masuk Tahap Penuntutan, Polri Serahkan Tersangka dan Barang Bukti ke JPU

Sebarkan artikel ini

Kepolisian Resor (Polres) Maluku Tenggara menegaskan komitmennya dalam menindak tegas kejahatan kekerasan yang merenggut nyawa manusia. 

Seorang tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban meninggal dunia di Ohoi (Desa) Evu, Kecamatan Hoat Sorbai, resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21).

Penyerahan tersangka dilakukan pada Rabu, 5 Februari 2026, dan disampaikan secara resmi dalam press release Polres Maluku Tenggara pada Kamis, 6 Februari 2026, pukul 10.00 WIT. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H.

Peristiwa tragis ini bermula pada 28 September 2025 dini hari di jalan tengah Ohoi Evu. 

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Satgas Damai Cartenz dan TNI Rajut Kebersamaan di Puncak Jaya

Saat itu, korban Joseph Sirken bersama tersangka berinisial Y.S alias Onas dan beberapa rekannya tengah mengonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah warga setempat.

Dalam kondisi dipengaruhi alkohol, terjadi adu mulut antara korban dan tersangka. Meski memiliki hubungan saudara kandung, pertengkaran memanas setelah korban melontarkan ucapan bernuansa penghinaan yang membuat tersangka tersinggung. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *