Arikamedia.id, JAKARTA – Prof Henri Subiakto, guru besar Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Airlangga, Surabaya yang menjadi narasumber dalam rangkaian dialog nasional SMSI di Jakarta, Desember 2025, yang mendampingi Firdaus baru mengusulkan Podcast menjadi institusi pers.
“Pentingnya menjadi institusi pers, UU ITE tidak memblokir institusi Pers. Bagi pers berlaku UU Nomor 40 tahun 1999, berazas Lex Spesialis, yaitu UU Pers, jika ada berita yang salah atau bermasalah, diselesaikan dengan mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai pasal 6 UU Pers,” tutur Henri.
Dilansir dari anugerahmedia.com, setiap perusahaan media menyebut lembaganya sebagai institusi pers, syarat utamanya harus berbentuk Badan Hukum Indonesia (pasal 9 UU Pers). Badan hukum tersebut harus resmi terdaftar di Direktorat Jenderal AHU, Kementerian Hukum dan HAM, sebagai badan hukum di bidang pers atau jurnalistik.
Badan hukum yang dimaksud perusahaan secara khusus menyelenggarakan kegiatan menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Tidak boleh sekedar PT atau badan hukum bidang lain. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers No.01/SEDP/1/2014 Tentang Pelaksanaan UU Pers dan Standar Perusahaan Pers.










