Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaHukum & KriminalNasionalUtama

MA Serahkan Pengusutan Kasus Kebakaran Rumah Hakim Khamazaro ke Polisi

461
×

MA Serahkan Pengusutan Kasus Kebakaran Rumah Hakim Khamazaro ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto (tengah) memberikan keterangan pers menyikapi kebakaran rumah milik Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, 10 November 2025. Tempo/Vedro Imanuel
Link Banner

JAKARTA, arikamedia.id – MA tidak akan melakukan investigasi secara internal untuk mengetahui penyebab insiden kebakaran rumah Khamozaro Waruwu.

Mahkamah Agung (MA) menyerahkan sepenuhnya pengusutan kasus kebakaran rumah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Khamozaro Waruwu, kepada kepolisian. Kediaman pribadi Khamozaro terbakar pada Selasa, 4 November 2025.

Link Banner

Juru bicara MA, Yanto, menyatakan instansinya kini menunggu hasil penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. “Investigasi seluruhnya sudah diserahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Yanto, Senin, 10 November 2025.

Menurut Yanto, MA tidak akan melakukan investigasi secara internal untuk mengetahui penyebab insiden kebakaran rumah Khamozaro. Penugasan tim internal MA untuk mengunjungi Khamozaro hanya bertujuan memberikan dukungan moral secara langsung. “Meminta semua pihak untuk menahan diri dan menghindari spekulasi penyebab kebakaran,” ujar Yanto. 

Baca Juga  Maulid Nabi, Wali Kota Ajak ASN Teladani Rasulullah

MA telah berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri untuk mengusut penyebab peristiwa rumah hakim terbakar. “Memastikan dan menjamin keamanan hakim Khamozaro Waruwu,” ucap Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi pada Kamis, 6 November 2025.

Rumah pribadi hakim Khamozaro Waruwu di Komplek Taman Harapan Indah, Lingkungan XIII, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan terbakar pada Selasa, 4 November 2025. Pada saat kejadian, seluruh penghuni rumah tidak berada di tempat. 

Link Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *