Amnesty International adalah salah satu lembaga internasional yang aktif mengkampanyekan pembebasan Pram semasa pemenjaraannya di Pulau Buru.
Salah satu kampanye yang dilakukan Amnesty International adalah dengan memasukkan Pram dalam daftar prisoner of conscience atau tahanan nurani dalam Newsletter Amnesty yang berjudul Prisoner of Conscience pada edisi 12-19 September 1972.
“Newsletter tersebut memuat profil Pram sebagai tahanan nurani atau mereka yang dipenjara hanya karena bersuara secara damai,” kata Usman.
Dokumen tersebut berisi penjelasan mendalam terkait kasus yang dialami oleh Pram bersama bersama dengan prisoner of conscience lainnya dari Afrika Selatan, Spanyol, Taiwan, Kuba, Tanzania, Ceko, Paraguai Namibia, Turkiye dan Hungaria.
Pada tahun 1972, Amnesty mengirimkan surat kepada anggota gerakan Amnesty di seluruh dunia dan memasukkan kasus Pram sebagai kampanye utama organisasi tersebut.
Amnesty International mengupayakan pembebasannya dengan meminta ratusan ribu anggotanya di berbagai belahan dunia untuk mendasak pemerintah Indonesia membebaskan Pram. Pram akhirnya bebas pada tahun 1979.
Pram bahkan sempat akan dibunuh di luar hukum oleh negara selama menjalani masa tahanan di Pulau Buru. Pada saat Pram akan dibunuh, seorang tahanan politik lainnya memberitahu keluarga Pram untuk menyampaikan kabar tersebut kepada Amnesty International. Pram pada akhirnya selamat dari upaya pembunuhan di luar hukum tersebut.