Posbakum di tingkat desa dan kelurahan bukan hanya sekadar tempat konsultasi hukum. Posbakum berfungsi sebagai wadah advokasi bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, keberadaan Posbakum juga diharapkan dapat mendorong budaya hukum yang lebih sadar dan taat aturan di tengah masyarakat.
“Harapan kami, dengan adanya Posbakum, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara.selain itu, masyarakat juga memiliki tempat yang aman dan nyaman untuk mencari solusi hukum tanpa rasa takut atau terbebani oleh biaya.”harapnya
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap operasional Posbakum dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, Pemkot Ambon juga menyerahkan 10 unit motor desa kepada perangkat desa.
Penyerahan ini dirangkaikan dengan acara penyerahan sertifikat capaian 100 persen pembentukan Posbakum di Balai Kota Ambon. (AM-18)