“Kami berharap seluruh perangkat desa, negeri, dan kelurahan dapat memanfaatkan Posbakum ini sebaik-baiknya. Pemerintah sudah hadir, negara sudah hadir, maka pelayanan kepada masyarakat harus betul-betul dirasakan manfaatnya,” tegasnya
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku, Dr. Saiful Sahri menyampaikan capaian ini adalah bukti nyata keseriusan Pemkot Ambon dalam memperkuat akses terhadap keadilan, khususnya bagi masyarakat.
“Dari 11 kabupaten dan kota di Provinsi Maluku, baru lima daerah yang mampu mencapai 100 persen pembentukan Posbakum, dan Kota Ambon adalah salah satunya,” imbuhnya.
Menurutnya ,ini adalah prestasi luar biasa yang patut kita apresiasi setinggi-tingginya. Keberhasilan ini adalah hasil kolaborasi yang solid antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan Kemenkumham dalam memastikan setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap bantuan hukum.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan bahwa keberadaan Posbakum merupakan bagian integral dari program nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program ini menekankan pentingnya pemerataan layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa terkecuali. Implementasi program ini dijalankan melalui kerjasama erat antara Kementerian Hukum dan HAM, pemerintah daerah, serta perangkat desa dan kelurahan.