Penetapan tersangka ini merupakan langkah dalam upaya penegakan hukum untuk memberantas korupsi dan menindak tegas pelaku yang merugikan keuangan negara.
Temuan dari penyidikan menunjukkan adanya kegiatan yang tidak direalisasikan atau direalisasikan tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk kekurangan penyetoran pajak pada Tahun Anggaran 2017, 2018, dan 2019 sebesar Rp.121.086.000,-, Belanja fiktif senilai Rp.522.844.242,-, ( Belanja Pengadaan Modal Gedung Kantor Desa, Belanja Bantuan Masyarakat, Belanja Penerdayaan Masyararkat), Belanja mark-up sebesar Rp. 20.000.000,-, Pencairan dana desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan senilai Rp. 366.192.696.-, dan Belanja barang yang tidak sesuai bukti pada LPJ senilai Rp.232.500.000,-.
Dampak dari tindakan Kepala desa tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp. 1.262.622.930, sesuai dengan Laporan Hasil Audit Investigatif Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya.
Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejari MBD diantaranya Dwi Kustono,SH Kasi Pidsus, Ahmad Lutfi, SH Kasi BB, dan Raymond Hendriksz, SH Jaksa Fungsional telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di ruangan Pidsus Kejati Maluku yang didampingi oleh Penasehat Hukum Yohanes Laritmas, SH, MH selama kurang lebih 3 jam.(**)