Scroll untuk baca artikel
Link Banner
Link Banner
BeritaNasionalTNI dan POLRIUtama

Warga Bisa Adukan Polisi Nakal, Divisi Propam Polri Sediakan Nomor WA Beroperasi 24 Jam Penuh

22
×

Warga Bisa Adukan Polisi Nakal, Divisi Propam Polri Sediakan Nomor WA Beroperasi 24 Jam Penuh

Sebarkan artikel ini
Kapolri Jenderal Polisi Sigit Prabowo - Tribrata News-Polri

4. Kemudian, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor.

5. Selanjutnya, pengadu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.

6. Pengadu kemudian diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.

7. Bila pengisian data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.

8. Pengadu lalu diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.

9. Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.

10. Terakhir, pengadu yang telah menyampaikan aduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi. **

Baca Juga  Daftar 15 Kementerian/Lembaga yang Bisa Diisi Prajurit Aktif TNI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *