4. Kemudian, pengadu akan mendapatkan tautan untuk melengkapi data diri pelapor.
5. Selanjutnya, pengadu akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran seusai data yang diminta.
6. Pengadu kemudian diminta untuk mengunggah foto KTP serta swafoto dengan KTP.
7. Bila pengisian data diri rampung, sistem akan mengirim tautan formulir pengaduan.
8. Pengadu lalu diminta untuk mengisi pengaduan yang dimaksud melalui formulir tersebut.
9. Pengadu akan mendapatkan rekap input pengaduan.
10. Terakhir, pengadu yang telah menyampaikan aduan dapat mengecek status perkembangan pelaporan melalui WhatsApp tersebut dengan mengirimkan pesan salam dan nomor registrasi. **