Ia mengingatkan bahwa kehadiran Saniri Negeri dan BPD bukan untuk mendominasi raja atau kepala desa, melainkan untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang sesuai
“Kalau ada kekeliruan, koreksi secara bijak. Itu fungsi pengawasan, tapi jangan mencari-cari kesalahan yang tidak ada. semua harus bekerja untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menyoroti dinamika dan mekanisme Adat yang sering muncul dalam proses pengusulan PAW, khususnya di negeri-negeri yang memiliki mekanisme adat dalam menentukan perwakilan.
Menurutnya, setiap usulan yang sampai ke Pemkot Ambon telah melalui mekanisme dari negeri atau desa, kemudian disahkan melalui keputusan wali kota.
“Kalau di negeri sudah sepakat, baru diusulkan ke pemerintah kota,semua keputusan yang ditandatangani wali kota itu berdasarkan prosedur dan mekanisme yang sah,” tegasnya.
Tak lupa ia mengingatkan para raja dan kepala desa agar menyelesaikan persoalan internal di tingkat negeri terlebih dahulu sebelum membawanya ke Pemkot.
Ia bahkan mendorong ke depan adanya penyusunan buku saku atau panduan tugas pokok dan fungsi bagi raja, kepala desa, Saniri Negeri, dan BPD agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kewenangan masing-masing.










