AMBON, arikamedia.id – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Ambon Dessy Halauw menyampaikan rasa prihatinnya terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Rp 1,8M yang menjerat Kepala Sekolah SMP 9 Ambon Lona Parinussa bersama 2 Bendaharanya Mariance Latumeten dan Yuliana Puttileihalat.
Dirinya menyanyangkan karena kasus korupsi tersebut menandakan bahwa lingkungan pendidikan masih rentan terpapar kasus korupsi.
Saat di wawancarai di ruang kerjanya DPRD Kota Ambon, Senin, (03/03/25), Dessy menyoroti kasus dugaan korupsi Dana BOS harus menjadi pembelajaran bahkan pukulan bagi semua Kepala Sekolah dan juga Dewan Guru yang ada di Kota Ambon.
Terutama kepada tim manajemen Dana BOS yang sementara di kelola oleh Kepala Sekolah dan para guru di masing masing Sekolah agar lebih teliti dan kritis dalam menggunakan Dana BOS.
Apalagi, Dana BOS merupakan bantuan yang notabenenya meningkatkan pelayanan kualitas pendidikan, sehingga Dana tersebut tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya semua Sekolah di Kota Ambon harus berpedoman sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS yang seharusnya dikelola secara fleksibel, efektif, efisien,akuntabilitas, dan transparan.