Plt Kepala BKD Maluku, Richce Huwae, menjelaskan pengangkatan PPPK paruh waktu mengacu pada Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Terdapat tiga kategori pengangkatan, yakni honorer terdata yang tidak lulus seleksi PPPK tahap pertama, tenaga kontrak yang bekerja minimal dua tahun, serta sisa honorer Kategori II.
BKD Maluku mengusulkan 2.980 orang PPPK paruh waktu, dengan 2.965 SK pengangkatan yang telah diserahkan oleh Gubernur Maluku. Terkait pengupahan, pemerintah provinsi menetapkan dua kategori, yakni Rp 2,5 juta per bulan bagi lulusan SMA hingga Diploma II dan Rp 2,7 juta per bulan bagi lulusan Diploma III hingga Sarjana.
Huwae menambahkan, apalagi kebutuhan anggaran diperkirakan mencapai Rp 7,73 miliar per bulan atau Rp 92,86 miliar per tahun. Penetapan besaran upah menjadi salah satu tahapan krusial sebelum proses diselesaikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Ditandaskan, penempatan guru pada prinsipnya diupayakan tetap di sekolah asal, meski masih dilakukan penyesuaian dengan Kementerian PAN-RB dan BKN. *










